A. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR merupakan lembaga
negara(bukan lagi lemabag tertinggi setelah amandemen UUD 1945) yang
beranggotakan semua anggota DPR dan anggota DPD yang terpilih dalam pemilu
legislatif. Masa jabatan MPR adalah lima tahun sama seperti masa jabatan DPR dan
DPD dan MPR paling sedikit harus bersidang sekali dalam masa jabatan di ibu
kota negara.
Fungsi, tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut:1) Mengubah dan menetapkan UUD, 2) Melantik presiden dan wakil Presiden, 3) Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya sesuai UUD.
Hak dan Kewajiban anggota MPR dalam menjalankan tugas dan wewenang hak anggota DPR 1) mengusulkan perubahan pasal-pasal UUD, 2) menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan, 3) memilih dan dipilih, 4) membela diri, 5) imunitas, 6) protokoler, 7) keuangan dan administrativ.
Kewajiban anggota MPR; 1) mengamalkan Pancasila, 2) menjalankan UUD 1945 dan peratura perundang-undangan, 3) menjaga keutuhan NKRI dan kerukunan nasional, 4) mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan lain, 5) melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
B. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR adalah
lembaga negara yang berfungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat. Anggota DPR
terpilih melalui pemilihan umum legislatif yang diikuti partai politik
pengusung calon anggota legislatif.Dewan Perwaklian Rakyat terdiri dari
DPR(Pusat) dan DPRD(daerah).
Keanggotaan DPR yang berjumlah 560 orang sesuai UU Pemilu no 10 tahun 2008 diresmikan dengan keputusan presiden untuk masa jabatan 5 tahun. Masa jabatan ini berakhir ketika anggota DPR baru mengucap sumpah/janji oleh ketua MA dalam sidang paripurna.
Wewenang DPR; 1) Membuat Undang-undang(fungsi legislasi), 2) Menetapkan APBN(fungsi anggaran), 3) Mengawasi pemerintah dalam menjalankan undang-undang(fungsi pengawasan.
Hak-hak anggota DPR; 1) Hak Interpelasi, 2) Hak Angket, 3) Hak menyatakan pendapat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar