Setelah dirancang olah BPUPKI dan PPKI kemudian UUD 1945 harus mengalami beberapa perubahan sesuai keadaan negara kita. salah satu tujuan perubahannya yaitu; 1) Mengubah atau memperbaharui redaksi dan subtansi konstitusi baik sebagian atau menyeluruh, agar sesuai dengan kondidi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, serta kondidi pertahanan dan keamanan bangsa sesuai pada zamannya. 2) Menjadikan UUD sebagai norma dasar perjuangan demokratisasi bangsa yang terus bergulir untuk mengembalikan paham konstitusionalisme, sehingga jaminan dan perlindungan HAM dapat ditegakkan, anatomi kekuasaan tunduk pada hukum, dan tercapainya peradilan yang bebas. 3) Untuk menghindari terjadinya pembaharuan hukum atau reformasi hukum yang memperbaiki bagian yang kurang, sehingga proses dan mekanisme perubahan atau penciptaan peraturan perundang-undangan yang baru sejalan dengan hukum dasarnya yaitu konstitusi.
Pertanyaannya mengapa harus dirubah dan disesuaikan kembali? karena 1) Karena UUD 1945 memang bersifat sementara, karena dibuat dan ditetapkan dalam suasana tergesa-gesa. 2) Secara filosofis dalam UUD 1945 juga mencampuradukan berbagai gagasan yang bertentangan, seperti antara paham kedaulatan rakyat dengan paham integralistik, antara paham negara hukum dengan negara kekuasaan. 3) Secara teoritis, dari pandangan teori konstitusi keberadaan konstitusi bagi suatu negara pada hakekatnya adalah untuk membatasi kekuasaan negara agar tidak bertindak sewenang-wenang. (Surajiyo,S.2006.Analisis Format, Substansi dan Yuridis Amandemen UUD 1945.)
Amandemen ini sebenarnya lebih pada penyempurnaan atau untuk memperbaiki berbagai macam produk hukum yang dirasa kurang tepat, kurang tegas, dan terlalu mengekang sehingga dihasilkan suatu produk hukum yang up to date sesuai keadaan dan perubahan zaman yang ada sehingga meminimalisir terjadinya ketidakadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar