Seperti telah kita ketahui bersama bahwa sistem pemerintahan Indonesia mengacu pada UUD 1945, Indonesia adalah negara yang berbentuk republik konstitusional, dengan sistem pemerintahan presidensial, dan berideologi Pancasila. Di Indonesia presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, sedangkan presiden dan wakilnya dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu yang diselenggarakan dalam kurun waktu 5 tahun sekali. Lembaga legeslatif, eksekutif dan yudikatif di Indonesia memiliki tugas dan fungsinya masing-masing, diantaranya; lembaga legeslatif bertugas dan memiliki kewenangan membuat hukum disuatu negara, lembaga eksekutif bertugas menjalankan pemerintahan, dan lembaga yudikatif berperan memberikan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan UUD dan hukum di Indonesia.
1. Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD
1945
Pembukaan
UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam
suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan
Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia
adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk
pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai
kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal
4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan
di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.
2. Pengertian Sistem Pemerintahan
Istilah
sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan.
Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti
susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata
pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. kata-kata itu berarti:
a. Perintah adalah
perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b. Pemerintah adalah
kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalaha
perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka
dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan
oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam
rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit,
pemerintaha adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif
beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem
pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai
komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam
mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.
Kekuasaan
dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu
Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau
kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan
membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudikatif yang berati kekuasaan
mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut
secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif.
Jadi, sistem
pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar
lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan
pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan
pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara.
Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu
system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk
terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam
suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala
negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan
kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan
dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut
dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan
menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.
3. Perbandingan Antara Indische Staatsregeling
Dengan UUD 1945
Secara
umum telah diyakini bahwa sistem pemerintahan Indonesia menurut Undang-Undang
Dasar 1945 (UUD 1945) itu adalah sistem presidensial. Keyakinan ini secara
yuridis samasekali tidak berdasar. Tidak ada dasar argumentasi yang jelas atas
keyakinan ini. Apabila diteliti kembali struktur dan sejarah penyusunan UUD
1945 maka tampaklah bahwa sebenarnya sistem pemerintahan yang dianut oleh UUD
1945 itu adalah sistem campuran. Namun sistem campuran ini bukan campuran
antara sistem presidensial model Amerika Serikat dan sistem parlementer model
Inggris. Sistem campuran yang dianut oleh UUD 1945 adalah sistem pemerintahan
campuran modelIndische Staatsregeling (‘konstitusi’ kolonial Hindia Belanda)
dengan sistem pemerintahan sosialis model Uni Sovyet.
Semua lembaga negara kecuali Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), merupakan turunan langsung dari lembaga-lembaga pemerintahan Hindia Belanda dahulu, yang berkembang melalui pengalaman sejarahnya sendiri sejak zaman VOC. Sementara itu, sesuai dengan keterangan Muhammad Yamin (1971) yang tidak lain adalah pengusulnya, MPR itu dibentuk dengan mengikuti lembaga negara Uni Sovyet yang disebut Sovyet Tertinggi. Secara ringkas, maka apabila lembaga-lembaga pemerintahan Hindia Belanda menurut Indische Staatsregeling dan lembaga-lembaga negara Indonesia menurut UUD 1945 tersebut disejajarkan, maka akan tampak sebagai berikut:
Majelis
Permusyawaratan Rakyat |
Sovyet
Tertinggi |
Presiden/Wakil
Presiden |
Gouverneur Generaal/ Luitenant Gouverneur Generaal |
Dewan
Pertimbangan Agung |
Raad
van Nederlandsch-Indie |
Dewan
Perwakilan Rakyat |
Volksraad |
Badan
Pemeriksa Keuangan |
Algemene
Rekenkamer |
Mahkamah
Agung |
Hooggerechtshof
van Nederlandsch-Indie |
4. Sistem Pemerintahan Indonesia
a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara
Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan
UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai
berikut. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
Sistem Konstitusional. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis
Permusyawaratan Rakyat. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang
tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat. Presiden tidak bertanggung
jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Menteri negara ialah pembantu presiden,
menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid.
Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif, jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara. Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.
b. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya. Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.
Beberapa
variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai
berikut; Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari
DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara
tidak langsung. Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan
atau persetujuan dari DPR. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu
pertimbangan atau persetujuan dari DPR. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih
besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).
Dengan demikian, ada
perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu
diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru
tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral,
mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada
parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Sebelum
diadakan amandemen UUD 1945, sebagai konstitusi tertulis UUD 1945 menyediakan
satu pasal yang khusus mengatur tentang cara perubahan UUD, yaitu pasal 37,
yang berbunyi :
a. Untuk mengubah UUD
sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota MPR harus hadir.
b. Putusan diambil
dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir.
Amandemen UUD 1945
dilaksanakan secara bertahap, yaitu:
1. Amandemen Pertama (19 Oktober 1999)
2. Amandemen Kedua (18 Agustus 2000)
3. Amandemen
Ketiga (10 November 2001)
4. Amandemen Keempat (10
Agustus 2002)
Kelebihan Sistem
Pemerintahan Indonesia.
Presiden dan menteri
selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR. Pemerintah punya waktu untuk
menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet. Presiden tidak
dapat membekukan dan atau membubarkan DPR.
Kelemahan Sistem
Pemerintahan Indonesia
Ada kecenderungan
terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden. Sering
terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden. Pengawasan
rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh. Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan
politik kurang mendapat perhatian.
Sistem pemerintahan
Indonesia dari masa ke masa
Secara garis besar
sejarah Indonesia terbagi atas tiga masa, yaitu masa Orde lama, masa Orde baru,
dan masa reformasi.
a) Sistem pemerintahan Indonesia masa orde
lama
Masa
pemerintahan orde lama berjalan dari tahun 1945 hingga tahun 1968 di bawah
kepemimpinan presiden Soekarno. Penyebutan masa “orde lama” merupakan istilah
yang diciptakan pada masa orde baru. Sebenarnya Soekarno tidak begitu menyukai istilah “orde lama” ini. Ia lebih suka
menyebut masa kepemimpinannya dengan istilah “orde revolusi”. Pada tanggal 18
agustus 1945, Indonesia mengesahkan UUD 1945 sebagai dasar Negara. Sebenarnya
di bawah UUD 1945 telah tercantum bahwa Indonesia menggunakan system pemerintahan
presidensial.namun setelah tiga bulan terjadi penyimpangan terhadap UUD 1945.
Penyimpangan
itu adalah mengenai pembentukan cabinet parlementer dengan Sultan Syahrir
sebagai perdana menteri. Sehingga pada masa ini, dipengaruhi oleh Belanda,
Indonesia menggunakan system parlementer. Masa parlementer berakhir ketika
dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
b) Sistem pemerintahan masa orde baru
Istilah
“orde baru” di pakai untuk memisahkan kekuasaan era Soekrno (orde lama) dengan
masa kekuasaan era Soeharto. Era orde baru juga digunakan untuk menandai
setelah masa baru setelah ditumpasnya pemberontakan PKI tahun 1965. Pada masa
orde baru, awalnya demokrasi di Indonesia mengalami kemajuan. Namun, dalam
perkembangannya kehidupan demokrasi era orde baru tidak jauh berbeda dengan
demokrasi terpimpin. System pemerintahan presidential juga terlihat
ditonjolkan.kemudian soeharto menetapkan demokrasi pancasila sebagai system
pemerintahan Indonesia.
c) Sistem pemeritahan masa reformasi
Era
reformasi dimulai dari tumbangnya kekusaan soeharto pada tahun 1998 hingga
sekarang. Pada era reformasi, pelaksnaan system pemerintahan demokrasi
pancasila diterapkan sesuai dengan asa demokrasi yang berlandaskan pancasila.
Pada era ini, pemerintahan memberikan ruang gerak kepada partai politik dan DPR
untuk turut serta mengawasi pemerintahan secara kritis.
5. Kesimpulan
Sistem pemerintahan suatu negara
menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling
berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara.
Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi
pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu,
terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan
menteri. Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu
presidensial dan ministerial (parlemen). Pembagian sistem pemerintahan
presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan
eksekutif dan legislatif.
Dalam
sistem parlementer, badan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari
legislatif. Sebaliknya, apabila badan eksekutif berada diluar pengawasan
legislatif maka sistem pemerintahannya adalah presidensial. Dalam sistem
pemerintahan negara republik, lembaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan
mekanisme demokratis. Sistem pemerintahan suatu negara berbeda dengan sistem
pemerintahan yang dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga beberapa
persamaan antar sistem pemerintahan negara itu. Misalnya, dua negara memiliki
sistem pemerintahan yang sama.Perubahan pemerintah di negara terjadi pada masa
genting, yaitu saat perpindahan kekuasaan atau kepemimpinan dalam negara.
Perubahan pemerintahan di Indonesia terjadi antara tahun 1997 sampai 1999. Bermula
dari adanya krisis moneter dan krisis ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar