Senin, 31 Januari 2022

Perumusan UUD 1945

 

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dari BPUPKI sampai PPKI. Telah dirancang semenjak dibentuknya Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yang kemudian dilanjutkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Kita sering mendengar tentang UUD 1945, bahkan bagian pembukaannya pun sering dibacakan saat upacara bendera. UUD 1945 sudah mulai disusun sebelum Indonesia menyatakan sebagai sebuah negara yang merdeka. Berikut akan dijelaskan urutan penyusunan UUD 1945 secara ringkas.

Perumusan UUD 1945 mulai dilakukan setelah kekalahan Jepang pada sekutu pada Perang Dunia II. Saat kabar kekalahan itu tersebar, para tokoh kemerdekaan segera mengambil langkah dengan merencanakan segala sesuatu untuk menjadi negara merdeka. Langkah pertama, yaitu dengan membentuk UUD 1945 yang dilakukan oleh BPUPKI pada 29 April 1945. Melalui BPUPKI para takoh melakukan rapat dan menyampaikan berbagai gagasan untuk pembentukan dasar negara yang sekarang disebut Pancasila. Setelah dasar negara terbentuk, BPUPKI mulai merancang UUD 1945. Pada perencanaan UUD tersebut dibentuk sebuah panitia yang diketuai oleh Presiden RI Pertama, Soekarno. Ia memimpin 38 anggota yang merupakan anggota dari BPUPKI. Kemudian perencanaan UUD 1945 dilakukan pada tangga 10 hingga 16 Juli 1945.

Selama perumusan UUD 1945, dibentuk lagi panitia kecil yang disebut dengan Panitia 9. Saat itu Panitia 9 bertugas untuk membentuk pembukaan dari UUD 1945. Mereka kemudian membuat pembukaan yang disebut Piagam Jakarta. Piagam Jakarta itulah yang kemudian dijadikan sebagai bagian pembukaan pada UUD 1945. Beriringan dengan pembuatan pembukaan UUD 1945, dibentuk juga panitia kecil yang diberi tugas untuk merumuskan rancangan UUD termasuk dengan semua pasal di dalamnya. Panitia tersebut diketuai oleh Soepomo. Pada tanggal 11 Juli 1945, panitia perancang UUD 1945 menerima hasil dari Panitia 9 yaitu Piagam Jakarta sebagai pembukaan UUD 1945.


Pada tanggal 14 Juli 1945 BPUPKI melakukan sidang untuk menerima laporan dari Panitia 9. Pada saat itu, Panitia 9 tidak hanya menyerahkan Piagam Jakarta sebagai pembukaan UUD 1945. Soekarno menyempaikan juga tentang pernyataan Indonesia Merdeka, serta batang tubuh dari UUD 1945. Setelah semua persiapan seputar UUD 1945 siap, Jepang mendapat serangan dari Amerika Serikat pada tanggal 6 Agustus 1945. Serangan itu membuat persiapan kemerdekaan menjadi dipercepat. BPUPKI pun dibubarkan pada 7 Agustus 1945, dan dibentuklah PPKI.

PPKI dibentuk untuk melanjutkan tugas-tugas dari BPUPKI. Segala persiapan kemerdekaan setelah tanggal 7 Agustus pun dilakukan olah PPKI. Setelah Indonesia menyatakan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, PPKI langsung melakukan sidang untuk mengesahkan beberapa hasil kerja dari BPUPKI. Sidang itu dilakukan pada tanggal 18 Agustus 1945, satu hari setelah Indonesia menyatakan kemerdekaan. Dari sidang itu terdapat beberapa keputusan yang disetujuai bersama. 

1. Mengesahkan rancangan UUD sebagai UUD Negara Republik Indonseia tahun 1945.

2. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan M. Hatta sebagai wakil presiden.

3. Tugas presiden untuk sementara akan dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). 

        Itulah proses pembentukan UUD 1945 dari dirancang hingga disahkan tepat satu haru setelah pernyataan kemerdekaan. Hingga saat ini, UUD tahun 1945 digunakan dan terus diperbarui dengan penyesuaian kondisi negara.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengertian & Karakter Masyarakat Multikultural

  Menurut situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, istilah masyarakat multikultural terdiri dari tiga kata yaitu masyarakat, mu...