Jumat, 25 Maret 2022

KTT 2022 di Bali & Politik Bebas Aktif Indonesia

 

Tidak lama lagi Konferensi Tingkat Tinggi G20 Bali akan dilaksanakan. KTT tersebut dijadwalkan akan berlangsung di Bali, Indonesia dan akan mulai berlangsung dari 1 Desember 2021 hingga KTT pada kuartal keempat tahun 2022. Pelaksanan 30 Okt 2022 – Sen, 31 Okt 2022, Lokasi: Hardys Malls Nusa Dua, Kuta Selatan, Kota: Nusa Dua, Bali (tuan rumah), Peserta: Anggota G20, setelah sebelumnya Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Roma pada 2021.


Kegiatan yang akan dilaksanakan di Bali tersebut menarik perhatian pemimpin negara Rusia, namun seperti yang telah kita ketahui bersama belum lama ini Ukraina dan Rusia sedang konflik, konflik dari keduanya membuat beberapa negara ada yang pro dan kontra sehingga menimbulkan beberapa gesekan di media masa, seperti yang belum lama terjadi pihak Ukraina memberikan peringatan kepada Indonesia jika pemimpin Rusia ikut dalam acara di Bali tersebut.

Namun seperti yang dulu, Indonesia merupakan negara yang bebas menentukan arah politik, dalam artian tidak bisa di setir dan tidak memihak pada negara manapun yang sedang berkonflik. Latar belakang dibentuknya politik luar negeri Indonesia bebas aktif bermula dari akhir Perang Dunia II. Pascaperang, terbentuk dua kubu besar yang saling bersaing dalam Perang Dingin, yaitu Blok Barat dan Blok Timur. Blok Barat dipimpin oleh Amerika Serikat dan beraliran liberal kapitalis, sementara Blok Timur dipimpin oleh Uni Soviet yang menganut paham komunis dan sosialis. Kedua blok ini saling berseteru dengan menyebarkan ideologi masing-masing yang dianut guna memengaruhi negara lain selama Perang Dingin berlangsung.

Melihat kondisi politik internasional pada saat itu, Indonesia berusaha supaya tidak terseret. Wakil Presiden Mohammad Hatta dalam pidatonya, "Mendayung di antara Dua Karang", menawarkan konsep politik luar negeri bebas aktif di Indonesia. Pada 2 September 1948, Mohammad Hatta menyampaikan pidatonya di depan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), bahwa Indonesia semestinya bisa menentukan sikap sendiri dalam menghadapi konflik politik internasional saat itu.

Politik Indonesia bebas aktif artinya Indonesia dapat secara bebas menentukan sikap dan kebijaksanaannya sendiri dalam menghadapi permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri pada kekuatan mana pun. Singkatnya, Indonesia akan mengambil keputusan sendiri terkait hubungan luar negeri dan tidak dikendalikan oleh kepentingan politik dari negara lain.

 

 

Senin, 21 Maret 2022

Bentuk, Sistem, & Ideologi Indonesia

        Seperti telah kita ketahui bersama bahwa sistem pemerintahan Indonesia mengacu pada UUD 1945, Indonesia adalah negara yang berbentuk republik konstitusional, dengan sistem pemerintahan presidensial, dan berideologi Pancasila. Di Indonesia presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, sedangkan presiden dan wakilnya dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu yang diselenggarakan dalam kurun waktu 5 tahun sekali. Lembaga legeslatif, eksekutif dan yudikatif di Indonesia memiliki tugas dan fungsinya masing-masing, diantaranya; lembaga legeslatif bertugas dan memiliki kewenangan membuat hukum disuatu negara, lembaga eksekutif bertugas menjalankan pemerintahan, dan lembaga yudikatif berperan memberikan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan UUD dan hukum di Indonesia.



1.     Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.

        Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.

2.    Pengertian Sistem Pemerintahan

Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. kata-kata itu berarti:

a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau

b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.

c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah

Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintaha adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.

Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudikatif yang berati kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif.

Jadi, sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.

Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.

Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.

3.    Perbandingan Antara Indische Staatsregeling Dengan UUD 1945

Secara umum telah diyakini bahwa sistem pemerintahan Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) itu adalah sistem presidensial. Keyakinan ini secara yuridis samasekali tidak berdasar. Tidak ada dasar argumentasi yang jelas atas keyakinan ini. Apabila diteliti kembali struktur dan sejarah penyusunan UUD 1945 maka tampaklah bahwa sebenarnya sistem pemerintahan yang dianut oleh UUD 1945 itu adalah sistem campuran. Namun sistem campuran ini bukan campuran antara sistem presidensial model Amerika Serikat dan sistem parlementer model Inggris. Sistem campuran yang dianut oleh UUD 1945 adalah sistem pemerintah­an campuran modelIndische Staatsregeling (‘konstitusi’ kolonial Hindia Belanda) dengan sistem pemerintahan sosialis model Uni Sovyet.

Semua lembaga negara kecuali Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), merupakan turunan langsung dari lembaga-lembaga pemerintahan Hindia Belanda dahulu, yang berkembang melalui pengalaman sejarahnya sendiri sejak zaman VOC. Sementara itu, sesuai dengan keterangan Muhammad Yamin (1971) yang tidak lain adalah pengusulnya, MPR itu dibentuk dengan mengikuti lembaga negara Uni Sovyet yang disebut Sovyet Tertinggi. Secara ringkas, maka apabila lembaga-lembaga pemerintahan Hindia Belanda menurut Indische Staatsregeling dan lembaga-lembaga negara Indonesia menurut UUD 1945 tersebut disejajarkan, maka akan tampak sebagai berikut:                                                                                   

Majelis Permusyawaratan Rakyat

Sovyet Tertinggi

Presiden/Wakil Presiden

Gouverneur Generaal/ Luitenant Gouverneur Generaal

Dewan Pertimbangan Agung

Raad van Nederlandsch-Indie

Dewan Perwakilan Rakyat    

Volksraad

Badan Pemeriksa Keuangan

Algemene Rekenkamer

Mahkamah Agung

Hooggerechtshof van Nederlandsch-Indie

4.    Sistem Pemerintahan Indonesia

a.    Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.

       Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat). Sistem Konstitusional. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid.

Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.

Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif, jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara. Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.

b. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen

      Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.

        Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden  dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya. Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.

Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut; Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung. Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).

Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.

Sebelum diadakan amandemen UUD 1945, sebagai konstitusi tertulis UUD 1945 menyediakan satu pasal yang khusus mengatur tentang cara perubahan UUD, yaitu pasal 37, yang berbunyi :

a. Untuk mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota MPR harus hadir.

b. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir.

Amandemen UUD 1945 dilaksanakan secara bertahap, yaitu:

1. Amandemen Pertama  (19 Oktober 1999)

2. Amandemen Kedua    (18 Agustus 2000)

3. Amandemen Ketiga    (10 November 2001)

4. Amandemen Keempat (10 Agustus 2002)

Kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia.

Presiden dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR. Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet. Presiden tidak dapat membekukan dan atau membubarkan DPR.

Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia

Ada kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden. Sering terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden. Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh. Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.

Sistem pemerintahan Indonesia dari masa ke masa

Secara garis besar sejarah Indonesia terbagi atas tiga masa, yaitu masa Orde lama, masa Orde baru, dan masa reformasi.

a)    Sistem pemerintahan Indonesia masa orde lama

Masa pemerintahan orde lama berjalan dari tahun 1945 hingga tahun 1968 di bawah kepemimpinan presiden Soekarno. Penyebutan masa “orde lama” merupakan istilah yang diciptakan pada masa orde baru. Sebenarnya Soekarno tidak begitu menyukai  istilah “orde lama” ini. Ia lebih suka menyebut masa kepemimpinannya dengan istilah “orde revolusi”. Pada tanggal 18 agustus 1945, Indonesia mengesahkan UUD 1945 sebagai dasar Negara. Sebenarnya di bawah UUD 1945 telah tercantum bahwa Indonesia menggunakan system pemerintahan presidensial.namun setelah tiga bulan terjadi penyimpangan terhadap UUD 1945.

Penyimpangan itu adalah mengenai pembentukan cabinet parlementer dengan Sultan Syahrir sebagai perdana menteri. Sehingga pada masa ini, dipengaruhi oleh Belanda, Indonesia menggunakan system parlementer. Masa parlementer berakhir ketika dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

b)   Sistem pemerintahan masa orde baru

Istilah “orde baru” di pakai untuk memisahkan kekuasaan era Soekrno (orde lama) dengan masa kekuasaan era Soeharto. Era orde baru juga digunakan untuk menandai setelah masa baru setelah ditumpasnya pemberontakan PKI tahun 1965. Pada masa orde baru, awalnya demokrasi di Indonesia mengalami kemajuan. Namun, dalam perkembangannya kehidupan demokrasi era orde baru tidak jauh berbeda dengan demokrasi terpimpin. System pemerintahan presidential juga terlihat ditonjolkan.kemudian soeharto menetapkan demokrasi pancasila sebagai system pemerintahan Indonesia.

c)    Sistem pemeritahan masa reformasi

Era reformasi dimulai dari tumbangnya kekusaan soeharto pada tahun 1998 hingga sekarang. Pada era reformasi, pelaksnaan system pemerintahan demokrasi pancasila diterapkan sesuai dengan asa demokrasi yang berlandaskan pancasila. Pada era ini, pemerintahan memberikan ruang gerak kepada partai politik dan DPR untuk turut serta mengawasi pemerintahan secara kritis.

5.    Kesimpulan

          Sistem pemerintahan suatu negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri. Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen). Pembagian sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.

Dalam sistem parlementer, badan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan eksekutif berada diluar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya adalah presidensial. Dalam sistem pemerintahan negara republik, lembaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis. Sistem pemerintahan suatu negara berbeda dengan sistem pemerintahan yang dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga beberapa persamaan antar sistem pemerintahan negara itu. Misalnya, dua negara memiliki sistem pemerintahan yang sama.Perubahan pemerintah di negara terjadi pada masa genting, yaitu saat perpindahan kekuasaan atau kepemimpinan dalam negara. Perubahan pemerintahan di Indonesia terjadi antara tahun 1997 sampai 1999. Bermula dari adanya krisis moneter dan krisis ekonomi.

 


Sabtu, 19 Maret 2022

Belajar dari Peristiwa Pecahnya Cekoslovakia

 

Cekoslovakia adalah negara komunis yang pernah berdiri di kawasan Eropa dengan nama resmi Republik Sosials Cekoslovakia. Negara ini lahir pada 1918, sebagai salah satu akibat dari Perang Dunia I. Namun, pada Januari 1993, Cekoslovakia pecah menjadi dua negara. Negara pecahan Cekoslovakia adalah Republik Ceko dan Slovakia. Lantas, apa sebenarnya penyebab perpecahan Cekoslovakia dan bagaimana dampaknya?

Penyebab perpecahan Cekoslovakia, Cekoslovakia dihuni oleh dua suku utama, yaitu Ceko dan Slovakia. Keruntuhan Cekoslovakia mulai terlihat setelah diumumkannya Revolusi Beludru pada November 1989. Revolusi Beludru adalah gerakan yang menuntut perubahan kekuasan dan sistem pemerintahan Cekoslovakia. Meski awalnya Cekoslovakia berdiri sebagai negara maju, secara perlahan, negara ini mengalami kemunduran karena sistem ekonomi yang terpusat. Hal inilah yang kemudian mendorong Alexander Dubcek, mantan sekretaris umum Partai Komunis Cekoslovakia, memberi gagasan dan tuntutan kepada pemerintah untuk melakukan reformasi.

Tujuan dari Revolusi Beludru adalah untuk mengganti sistem pemerintahan Cekoslovakia dari yang tadinya komunis menjadi demokratis. Revolusi ini berjalan semakin mulus setelah Uni Soviet menerapkan kebijakan Glasnost (keterbukaan) dan Perestroika (restrukturisasi). Gerakan demonstrasi dilaksanakan dengan damai dan tanpa angkat senjata. Seiring berjalannya waktu, Revolusi Beludru mampu mematahkan rezim komunis di Cekoslovakia, sebaliknya paham nasionalisme semakin berkembang. Selain berkembangnya paham nasionalisme, beberapa penyebab pecahnya Cekoslovakia adalah sebagai berikut.



Bangsa Slovakia menganggap suku Ceko lebih mendominasi di Cekoslovakia Bangsa Slovakia menolak penerapan sistem pasar bebas. Adanya perbedaan budaya dan bahasa antara Ceko dan Slovakia, Cekoslovakia mengangkat Vaclav Havel untuk menjadi presiden sementara. Pada 1992, Vaclav mengusulkan agar nama Republik Federasi Sosial Cekoslovakia diganti menjadi Republik Cekoslovakia. Akan tetapi, usulannya ditolak oleh pihak Slovakia.

Setelah proses negosiasi gagal dilakukan, Slovakia memutuskan untuk memisahkan diri dari Cekoslovakia. Pada Januari 1993, Cekoslovakia resmi terbagi menjadi dua negara berdaulat, yaitu Republik Ceko dan Slovakia. Tokoh perpecahan Cekoslovakia Tomas Masaryk Milan Hodza Edvard Benes Jan Syrovy Emil Hacha Klement Gottwald Antonin Zapotocky Viliam Siroky Jozef Lenart Ludvik Svoboda Marian Calfa Alexander Dubcek Gustav Husak Vaclav Havel

Dampak perpecahan Cekoslovakia Hubungan tradisional terputus untuk mengakomodasi birokrasi perdagangan internasional PDB Slovakia mencapai 95 persen dari PDB Ceko Kebebasan politik mulai bermunculan di Ceko dan Slovakia Arus informasi menjadi jauh lebih terbuka Sistem demokrasi dan liberal mulai berkembang di Ceko dan Slovakia 

Peristiwa yang terjadi di Cekoslovakia mengajarkan kita bahwa suatu negara yang tertutup lama kelamaan akan mengalami ketertinggalan dan membuat rakyat menjadi terkekang, keberadaan tokoh dan masyarakat yang menginginkan perubahan dari sistem pemerintahan komunis menjadi demokrasi  merupakan langkah yang tepat. Sistem ekonomi yang terpusat juga sebaiknya dihindari agar pembangunan semakin merata dan tidak menyebabkan ketimpangan. 

Referensi:  Skalnik, Carol Leff. (1997). The Czech and Slovak Republics. Amerika: Westview Press. Innes, Abby. (2001). Czechoslovakia: The Short Goodbye. Yale University Press

 

 

Pengertian & Karakter Masyarakat Multikultural

  Menurut situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, istilah masyarakat multikultural terdiri dari tiga kata yaitu masyarakat, mu...