Indonesia merupakan negara kepulauan yang sangat luas dan memiliki keberagaman, pemerintahan di Indonesia juga memiliki struktur yang jelas dan sistematis. Dari level atas hingga bawah, dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Pemerintahan pusat yaitu MPR, DPR, DPD, Preseiden, Wakil Presiden, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Selain pemerintahan pusat, terdapat juga pemerintahan daerah yang terdiri dari provinsi, kota, kecamatan, dan kelurahan. Semua kebijakan pemerintahan diatur dalam perundang-undangan sehingga tidak saling tumpang tindih. Lalu tingkat pemerintahan manakah yang terendah di Indonesia? Jawabannya adalah desa. Desa adalah level pemerintahan terendah sebagaimana tercantul dalam UU RI no.5 tahun 1979 pasal 1 butir (a) yang berbunyi: “Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa merupakan pemerintahan terendah di bawah Camat dan dipimpin oleh seorang kepala desa. Kepala desa dipilih melalui pemilu dan calon terpilih kemudian akan dilantik oleh kepala daerah tingkat II (Wali kota atau Bupati) atas nama kepala daerah tingkat I (Gubernur). Dalam undang-undang di atas disebutkan bahwa desa dapat menyelenggarakan rumah tangganya sendiri. Desa dapat mengatur urusan geografis, politik, ekonomi, sosialnya sendiri yang didasarkan oleh Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2014. Desa berbeda dengan kelurahan dan memiliki karakteristik tertentu. Penduduk dalam suatu desa biasanya memiliki mata pencarian yang hampir sama. Misalnya desa yang penduduknya mayoritas adalah petani, pengarajin, ataupun nelayan. Dengan mata pencarian yang hampir sama membuat desa memiliki kesenjangan sosial yang tidak terlalu besar. Penduduk desa yang sedikit dan sering bertemu dalam kegiatan mencari rezeki membuat penduduknya terikat dalam hubungan kekeluargaan dengan nilai tradisi, adat istiadat, dan norma yang masih kental.
Desa yang masih terjaga keasliannya budayanya tentu memiliki nilai lebih, hal ini dapat menjadikan desa tersebut sebagai contoh bagi desa-desa lain yang keaslian budayanya mulai memudar termakan zaman. Jika melihat ke level atas kita bisa melihat kembali pada kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah, seperti pada gambar dibawah ini yang langsung diambil dari situs direktorat jendral kebudayaan;
Dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan Timur kita belajar bersama bahwa keaslian kebudayaan merupakan suatu identitas yang sangat unik dan harus dipertahankan.