Rabu, 16 Februari 2022

Pembagian Level Pemerintahan di Indonesia

    Indonesia merupakan negara kepulauan yang sangat luas dan memiliki keberagaman, pemerintahan di Indonesia juga memiliki struktur yang jelas dan sistematis. Dari level atas hingga bawah, dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Pemerintahan pusat yaitu MPR, DPR, DPD, Preseiden, Wakil Presiden, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Selain pemerintahan pusat, terdapat juga pemerintahan daerah yang terdiri dari provinsi, kota, kecamatan, dan kelurahan. Semua kebijakan pemerintahan diatur dalam perundang-undangan sehingga tidak saling tumpang tindih. Lalu tingkat pemerintahan manakah yang terendah di Indonesia? Jawabannya adalah desa. Desa adalah level pemerintahan terendah sebagaimana tercantul dalam UU RI no.5 tahun 1979 pasal 1 butir (a) yang berbunyi: “Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

        Desa merupakan pemerintahan terendah di bawah Camat dan dipimpin oleh seorang kepala desa. Kepala desa dipilih melalui pemilu dan calon terpilih kemudian akan dilantik oleh kepala daerah tingkat II (Wali kota atau Bupati) atas nama kepala daerah tingkat I (Gubernur). Dalam undang-undang di atas disebutkan bahwa desa dapat menyelenggarakan rumah tangganya sendiri. Desa dapat mengatur urusan geografis, politik, ekonomi, sosialnya sendiri yang didasarkan oleh Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2014. Desa berbeda dengan kelurahan dan memiliki karakteristik tertentu. Penduduk dalam suatu desa biasanya memiliki mata pencarian yang hampir sama. Misalnya desa yang penduduknya mayoritas adalah petani, pengarajin, ataupun nelayan. Dengan mata pencarian yang hampir sama membuat desa memiliki kesenjangan sosial yang tidak terlalu besar. Penduduk desa yang sedikit dan sering bertemu dalam kegiatan mencari rezeki membuat penduduknya terikat dalam hubungan kekeluargaan dengan nilai tradisi, adat istiadat, dan norma yang masih kental.

        Desa yang masih terjaga keasliannya budayanya tentu memiliki nilai lebih, hal ini dapat menjadikan desa tersebut sebagai contoh bagi desa-desa lain yang keaslian budayanya mulai memudar termakan zaman. Jika melihat ke level atas kita bisa melihat kembali pada kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah, seperti pada gambar dibawah ini yang langsung diambil dari situs direktorat jendral kebudayaan;


Dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan Timur kita belajar bersama bahwa keaslian kebudayaan merupakan suatu identitas yang sangat unik dan harus dipertahankan.


Selasa, 01 Februari 2022

Tugas, Fungsi, & Wewenang Lembaga Negara (MPR dan DPR)

A. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

MPR merupakan lembaga negara(bukan lagi lemabag tertinggi setelah amandemen UUD 1945) yang beranggotakan semua anggota DPR dan anggota DPD yang terpilih dalam pemilu legislatif. Masa jabatan MPR adalah lima tahun sama seperti masa jabatan DPR dan DPD dan MPR paling sedikit harus bersidang sekali dalam masa jabatan di ibu kota negara. 

Fungsi, tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut:1) Mengubah dan menetapkan UUD, 2) Melantik presiden dan wakil Presiden, 3) Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya sesuai UUD.

Hak dan Kewajiban anggota MPR dalam menjalankan tugas dan wewenang hak anggota DPR 1) mengusulkan perubahan pasal-pasal UUD, 2) menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan, 3) memilih dan dipilih, 4) membela diri, 5) imunitas, 6) protokoler, 7) keuangan dan administrativ.

Kewajiban anggota MPR; 1) mengamalkan Pancasila, 2) menjalankan UUD 1945 dan peratura perundang-undangan, 3) menjaga keutuhan NKRI dan kerukunan nasional, 4) mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan lain, 5) melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.



B. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR adalah lembaga negara yang berfungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat. Anggota DPR terpilih melalui pemilihan umum legislatif yang diikuti partai politik pengusung calon anggota legislatif.Dewan Perwaklian Rakyat terdiri dari DPR(Pusat) dan DPRD(daerah).

Keanggotaan DPR yang berjumlah 560 orang sesuai UU Pemilu no 10 tahun 2008 diresmikan dengan keputusan presiden untuk masa jabatan 5 tahun. Masa jabatan ini berakhir ketika anggota DPR baru mengucap sumpah/janji oleh ketua MA dalam sidang paripurna.

Wewenang DPR; 1) Membuat Undang-undang(fungsi legislasi), 2) Menetapkan APBN(fungsi anggaran), 3) Mengawasi pemerintah dalam menjalankan undang-undang(fungsi pengawasan.

Hak-hak anggota DPR; 1) Hak Interpelasi, 2) Hak Angket, 3) Hak menyatakan pendapat.





Amandeman UUD 1945

        Setelah dirancang olah BPUPKI dan PPKI kemudian UUD 1945 harus mengalami beberapa perubahan sesuai keadaan negara kita. salah satu tujuan perubahannya yaitu; 1) Mengubah atau memperbaharui redaksi dan subtansi konstitusi baik sebagian atau menyeluruh, agar sesuai dengan kondidi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, serta kondidi pertahanan dan keamanan bangsa sesuai pada zamannya. 2) Menjadikan UUD sebagai norma dasar perjuangan demokratisasi bangsa yang terus bergulir untuk mengembalikan paham konstitusionalisme, sehingga jaminan dan perlindungan HAM dapat ditegakkan, anatomi kekuasaan tunduk pada hukum, dan tercapainya peradilan yang bebas. 3) Untuk menghindari terjadinya pembaharuan hukum atau reformasi hukum yang memperbaiki bagian yang kurang, sehingga proses dan mekanisme perubahan atau penciptaan peraturan perundang-undangan yang baru sejalan dengan hukum dasarnya yaitu konstitusi. 

        Pertanyaannya mengapa harus dirubah dan disesuaikan kembali? karena 1) Karena UUD 1945 memang bersifat sementara, karena dibuat dan ditetapkan dalam suasana tergesa-gesa. 2) Secara filosofis dalam UUD 1945 juga mencampuradukan berbagai gagasan yang bertentangan, seperti antara paham kedaulatan rakyat dengan paham integralistik, antara paham negara hukum dengan negara kekuasaan. 3) Secara teoritis, dari pandangan teori konstitusi keberadaan konstitusi bagi suatu negara pada hakekatnya adalah untuk membatasi kekuasaan negara agar tidak bertindak sewenang-wenang. (Surajiyo,S.2006.Analisis Format, Substansi dan Yuridis Amandemen UUD 1945.)



        

        Amandemen ini sebenarnya lebih pada penyempurnaan atau untuk memperbaiki berbagai macam produk hukum yang dirasa kurang tepat, kurang tegas, dan terlalu mengekang sehingga dihasilkan suatu produk hukum yang up to date sesuai keadaan dan perubahan zaman yang ada sehingga meminimalisir terjadinya ketidakadilan.




Pengertian & Karakter Masyarakat Multikultural

  Menurut situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, istilah masyarakat multikultural terdiri dari tiga kata yaitu masyarakat, mu...