Kamis, 07 April 2022

Pengertian & Karakter Masyarakat Multikultural

 

Menurut situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, istilah masyarakat multikultural terdiri dari tiga kata yaitu masyarakat, multi, dan kultural. Masyarakat artinya adalah satu kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut sistem adat istiadat tertentu yang bersifat terus menerus dan terikat oleh perasaan bersama. Multi berarti banyak atau beranekaragam. Sedangkan kultural berarti budaya. Jadi, masyarakat multikultural adalah suatu masyarakat yang terdiri atas banyak struktur kebudayaan. Banyaknya struktur kebudayaan ini disebabkan banyaknya suku bangsa yang mempunyai struktur budaya sendiri, yang berbeda dengan budaya suku bangsa lain.

Pada hakikatnya, konsep masyarakat multikultural adalah masyarakat yang mempunyai banyak suku bangsa dan budaya dengan beragam adat istiadat. Dalam kerangka hidup bersama berdampingan satu sama lain yang sederajat dan saling berinterseksi dalam suatu tatanan kesatuan sosial politik. Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat multikultural. Ini dibuktikan dengan banyaknya suku dan kebudayaan. Menurut sensus BPS tahun 2010, ada 1.340 suku bangsa di Tanah Air. Di suku Jawa sendiri, tidak semua budayanya sama. Meskpiun sama-sama Jawa, orang Jawa Tengah punya kebudayaan yang berbeda dengan Jawa Timur. Contohnya tradisi Sekaten yang dirayakan setiap Maulid. Tradisi ini dilestarikan oleh Keraton Yogyakarta dan Keraton Solo. Begitu pula kuda reog, umum ditemukan di Ponorogo, Jawa Timur, tapi tidak ditemukan di Jawa Tengah.

Beberapa ahli mengemukakan pendapat tentang pengertian masyarakat multikultural, yaitu: Nasikun dalam Sistem Sosial Indonesia (2004) menerangkan, masyarakat multikultural bersifat majemuk sejauh masyarakat tersebut secara struktural mempunyai subkebudayaan yang bersifat diverse. Ditandai oleh kurang berkembangnya sistem nilai yang disepakati oleh seluruh anggota masyarakat dan juga sistem nilai dari kesatuan sosial, serta sering munculnya konflik sosial.

Liliweri Alo Liliweri dalam Prasangka dan Konflik: Komunikasi Lintas Budaya Masyarakat Multikultur (2005) menjelaskan definisi masyarakat multikultural. Masyarakat multikultural adalah masyarakat yang struktur penduduknya terdiri dari beragam etnik dan keragaman itu menjadi sumber keragaman kebudayaan atau subkultur dari masing-masing etnik.

Parekh Bikhu Parekh dalam Dilemmas of a Multicultural Theory of Citizenship (1997) menjelaskan pengertian masyarakat multikultural. Masyarakat multikultural adalah masyarakat yang mempunyai banyak agama, bahasa dan budaya. Mencakup beragam kelompok dengan sistem gagasan, nilai-nilai, organisasi sosial, sejarah, kebiasaan dan perilaku.

Kymlicka Will Kymlicka dalam Multiculturalism and Minority Rights: West and East (2002) telah mendefinisikan pengertian masyarakat multikultural. Konsep multikultural adalah seperangkat gagasan yang relatif mempunyai koherensi dengan gagasan yang membentuk sebuah mosaik kebudayaan yang terbentuk oleh kompleksitas. Akibat interseksi dari ras, etnik, kelas sosial, gender, bahasa, agama, orientasi seksual, hingga kemampuan personal.

Karakteristik masyarakat multikultural Menurut Pierre L Van den Berghe, ciri-ciri atau karakteristik masyarakat multikultural adalah:

Terjadinya segmentasi ke dalam bentuk-bentuk kelompok sosial. Keberagaman dalam masyarakat dapat membuat masyarakat membentuk kelompok tertentu berdasarkan identitas yang sama sehingga menghasilkan subkebudayaan berbeda satu dengan kelompok lain. Memiliki pembagian struktur sosial ke dalam lembaga-lembaga yang bersifat nonkomplementer. Masyarakat yang beragam membuat struktur masyarakat mengalami perbedaan antara masyarakat satu dengan yang lain. Perbedaan struktur masyarakat itu dapat dilihat melalui lembaga-lembaga sosial yang bersifat tidak saling melengkapi. Kurang mengembangkan konsensus (kesepakatan bersama). Masyarakat yang beragam memiliki standar nilai dan norma berbeda yang diwujudkan melalui perilaku masyarakat.

Penyebabnya, karakteristik masyarakat yang berbeda kemudian disesuaikan dengan kondisi lingkungan fisik dan sosial. Relatif sering terjadi konflik. Perbedaan-perbedaan di masyarakat menjadi salah satu pemicu terjadinya konflik. Konflik yang terjadi bisa sangat beragam, mulai dari konflik antarindividu sampai antarkelompok. Secara relatif, integrasi sosial tumbuh karena paksaan dan saling ketergantungan di bidang ekonomi. Jika masyarakat multikultural bisa terkoordinasi dengan baik, maka integrasi sosial sangat mungkin terjadi. Tetapi, integrasi sosial di masyarakat timbul bukan karena kesadaran, melainkan paksaan dari luar diri atau luar kelompok. Adanya dominasi politik. Kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat multikultural dapat memiliki kekuatan politik yang mengatur kelompok lain. Hal ini menjadi bentuk penguasaan (dominasi) dari suatu kelompok kepada kelompok lain yang tidak mempunyai kekuatan politik.

 

 

Jumat, 25 Maret 2022

KTT 2022 di Bali & Politik Bebas Aktif Indonesia

 

Tidak lama lagi Konferensi Tingkat Tinggi G20 Bali akan dilaksanakan. KTT tersebut dijadwalkan akan berlangsung di Bali, Indonesia dan akan mulai berlangsung dari 1 Desember 2021 hingga KTT pada kuartal keempat tahun 2022. Pelaksanan 30 Okt 2022 – Sen, 31 Okt 2022, Lokasi: Hardys Malls Nusa Dua, Kuta Selatan, Kota: Nusa Dua, Bali (tuan rumah), Peserta: Anggota G20, setelah sebelumnya Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Roma pada 2021.


Kegiatan yang akan dilaksanakan di Bali tersebut menarik perhatian pemimpin negara Rusia, namun seperti yang telah kita ketahui bersama belum lama ini Ukraina dan Rusia sedang konflik, konflik dari keduanya membuat beberapa negara ada yang pro dan kontra sehingga menimbulkan beberapa gesekan di media masa, seperti yang belum lama terjadi pihak Ukraina memberikan peringatan kepada Indonesia jika pemimpin Rusia ikut dalam acara di Bali tersebut.

Namun seperti yang dulu, Indonesia merupakan negara yang bebas menentukan arah politik, dalam artian tidak bisa di setir dan tidak memihak pada negara manapun yang sedang berkonflik. Latar belakang dibentuknya politik luar negeri Indonesia bebas aktif bermula dari akhir Perang Dunia II. Pascaperang, terbentuk dua kubu besar yang saling bersaing dalam Perang Dingin, yaitu Blok Barat dan Blok Timur. Blok Barat dipimpin oleh Amerika Serikat dan beraliran liberal kapitalis, sementara Blok Timur dipimpin oleh Uni Soviet yang menganut paham komunis dan sosialis. Kedua blok ini saling berseteru dengan menyebarkan ideologi masing-masing yang dianut guna memengaruhi negara lain selama Perang Dingin berlangsung.

Melihat kondisi politik internasional pada saat itu, Indonesia berusaha supaya tidak terseret. Wakil Presiden Mohammad Hatta dalam pidatonya, "Mendayung di antara Dua Karang", menawarkan konsep politik luar negeri bebas aktif di Indonesia. Pada 2 September 1948, Mohammad Hatta menyampaikan pidatonya di depan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), bahwa Indonesia semestinya bisa menentukan sikap sendiri dalam menghadapi konflik politik internasional saat itu.

Politik Indonesia bebas aktif artinya Indonesia dapat secara bebas menentukan sikap dan kebijaksanaannya sendiri dalam menghadapi permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri pada kekuatan mana pun. Singkatnya, Indonesia akan mengambil keputusan sendiri terkait hubungan luar negeri dan tidak dikendalikan oleh kepentingan politik dari negara lain.

 

 

Senin, 21 Maret 2022

Bentuk, Sistem, & Ideologi Indonesia

        Seperti telah kita ketahui bersama bahwa sistem pemerintahan Indonesia mengacu pada UUD 1945, Indonesia adalah negara yang berbentuk republik konstitusional, dengan sistem pemerintahan presidensial, dan berideologi Pancasila. Di Indonesia presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, sedangkan presiden dan wakilnya dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu yang diselenggarakan dalam kurun waktu 5 tahun sekali. Lembaga legeslatif, eksekutif dan yudikatif di Indonesia memiliki tugas dan fungsinya masing-masing, diantaranya; lembaga legeslatif bertugas dan memiliki kewenangan membuat hukum disuatu negara, lembaga eksekutif bertugas menjalankan pemerintahan, dan lembaga yudikatif berperan memberikan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan UUD dan hukum di Indonesia.



1.     Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.

        Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.

2.    Pengertian Sistem Pemerintahan

Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. kata-kata itu berarti:

a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau

b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.

c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah

Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintaha adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.

Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudikatif yang berati kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif.

Jadi, sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.

Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.

Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.

3.    Perbandingan Antara Indische Staatsregeling Dengan UUD 1945

Secara umum telah diyakini bahwa sistem pemerintahan Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) itu adalah sistem presidensial. Keyakinan ini secara yuridis samasekali tidak berdasar. Tidak ada dasar argumentasi yang jelas atas keyakinan ini. Apabila diteliti kembali struktur dan sejarah penyusunan UUD 1945 maka tampaklah bahwa sebenarnya sistem pemerintahan yang dianut oleh UUD 1945 itu adalah sistem campuran. Namun sistem campuran ini bukan campuran antara sistem presidensial model Amerika Serikat dan sistem parlementer model Inggris. Sistem campuran yang dianut oleh UUD 1945 adalah sistem pemerintah­an campuran modelIndische Staatsregeling (‘konstitusi’ kolonial Hindia Belanda) dengan sistem pemerintahan sosialis model Uni Sovyet.

Semua lembaga negara kecuali Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), merupakan turunan langsung dari lembaga-lembaga pemerintahan Hindia Belanda dahulu, yang berkembang melalui pengalaman sejarahnya sendiri sejak zaman VOC. Sementara itu, sesuai dengan keterangan Muhammad Yamin (1971) yang tidak lain adalah pengusulnya, MPR itu dibentuk dengan mengikuti lembaga negara Uni Sovyet yang disebut Sovyet Tertinggi. Secara ringkas, maka apabila lembaga-lembaga pemerintahan Hindia Belanda menurut Indische Staatsregeling dan lembaga-lembaga negara Indonesia menurut UUD 1945 tersebut disejajarkan, maka akan tampak sebagai berikut:                                                                                   

Majelis Permusyawaratan Rakyat

Sovyet Tertinggi

Presiden/Wakil Presiden

Gouverneur Generaal/ Luitenant Gouverneur Generaal

Dewan Pertimbangan Agung

Raad van Nederlandsch-Indie

Dewan Perwakilan Rakyat    

Volksraad

Badan Pemeriksa Keuangan

Algemene Rekenkamer

Mahkamah Agung

Hooggerechtshof van Nederlandsch-Indie

4.    Sistem Pemerintahan Indonesia

a.    Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.

       Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat). Sistem Konstitusional. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid.

Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.

Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif, jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara. Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.

b. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen

      Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.

        Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden  dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya. Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.

Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut; Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung. Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).

Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.

Sebelum diadakan amandemen UUD 1945, sebagai konstitusi tertulis UUD 1945 menyediakan satu pasal yang khusus mengatur tentang cara perubahan UUD, yaitu pasal 37, yang berbunyi :

a. Untuk mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota MPR harus hadir.

b. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir.

Amandemen UUD 1945 dilaksanakan secara bertahap, yaitu:

1. Amandemen Pertama  (19 Oktober 1999)

2. Amandemen Kedua    (18 Agustus 2000)

3. Amandemen Ketiga    (10 November 2001)

4. Amandemen Keempat (10 Agustus 2002)

Kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia.

Presiden dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR. Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet. Presiden tidak dapat membekukan dan atau membubarkan DPR.

Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia

Ada kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden. Sering terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden. Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh. Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.

Sistem pemerintahan Indonesia dari masa ke masa

Secara garis besar sejarah Indonesia terbagi atas tiga masa, yaitu masa Orde lama, masa Orde baru, dan masa reformasi.

a)    Sistem pemerintahan Indonesia masa orde lama

Masa pemerintahan orde lama berjalan dari tahun 1945 hingga tahun 1968 di bawah kepemimpinan presiden Soekarno. Penyebutan masa “orde lama” merupakan istilah yang diciptakan pada masa orde baru. Sebenarnya Soekarno tidak begitu menyukai  istilah “orde lama” ini. Ia lebih suka menyebut masa kepemimpinannya dengan istilah “orde revolusi”. Pada tanggal 18 agustus 1945, Indonesia mengesahkan UUD 1945 sebagai dasar Negara. Sebenarnya di bawah UUD 1945 telah tercantum bahwa Indonesia menggunakan system pemerintahan presidensial.namun setelah tiga bulan terjadi penyimpangan terhadap UUD 1945.

Penyimpangan itu adalah mengenai pembentukan cabinet parlementer dengan Sultan Syahrir sebagai perdana menteri. Sehingga pada masa ini, dipengaruhi oleh Belanda, Indonesia menggunakan system parlementer. Masa parlementer berakhir ketika dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

b)   Sistem pemerintahan masa orde baru

Istilah “orde baru” di pakai untuk memisahkan kekuasaan era Soekrno (orde lama) dengan masa kekuasaan era Soeharto. Era orde baru juga digunakan untuk menandai setelah masa baru setelah ditumpasnya pemberontakan PKI tahun 1965. Pada masa orde baru, awalnya demokrasi di Indonesia mengalami kemajuan. Namun, dalam perkembangannya kehidupan demokrasi era orde baru tidak jauh berbeda dengan demokrasi terpimpin. System pemerintahan presidential juga terlihat ditonjolkan.kemudian soeharto menetapkan demokrasi pancasila sebagai system pemerintahan Indonesia.

c)    Sistem pemeritahan masa reformasi

Era reformasi dimulai dari tumbangnya kekusaan soeharto pada tahun 1998 hingga sekarang. Pada era reformasi, pelaksnaan system pemerintahan demokrasi pancasila diterapkan sesuai dengan asa demokrasi yang berlandaskan pancasila. Pada era ini, pemerintahan memberikan ruang gerak kepada partai politik dan DPR untuk turut serta mengawasi pemerintahan secara kritis.

5.    Kesimpulan

          Sistem pemerintahan suatu negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri. Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen). Pembagian sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.

Dalam sistem parlementer, badan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan eksekutif berada diluar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya adalah presidensial. Dalam sistem pemerintahan negara republik, lembaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis. Sistem pemerintahan suatu negara berbeda dengan sistem pemerintahan yang dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga beberapa persamaan antar sistem pemerintahan negara itu. Misalnya, dua negara memiliki sistem pemerintahan yang sama.Perubahan pemerintah di negara terjadi pada masa genting, yaitu saat perpindahan kekuasaan atau kepemimpinan dalam negara. Perubahan pemerintahan di Indonesia terjadi antara tahun 1997 sampai 1999. Bermula dari adanya krisis moneter dan krisis ekonomi.

 


Sabtu, 19 Maret 2022

Belajar dari Peristiwa Pecahnya Cekoslovakia

 

Cekoslovakia adalah negara komunis yang pernah berdiri di kawasan Eropa dengan nama resmi Republik Sosials Cekoslovakia. Negara ini lahir pada 1918, sebagai salah satu akibat dari Perang Dunia I. Namun, pada Januari 1993, Cekoslovakia pecah menjadi dua negara. Negara pecahan Cekoslovakia adalah Republik Ceko dan Slovakia. Lantas, apa sebenarnya penyebab perpecahan Cekoslovakia dan bagaimana dampaknya?

Penyebab perpecahan Cekoslovakia, Cekoslovakia dihuni oleh dua suku utama, yaitu Ceko dan Slovakia. Keruntuhan Cekoslovakia mulai terlihat setelah diumumkannya Revolusi Beludru pada November 1989. Revolusi Beludru adalah gerakan yang menuntut perubahan kekuasan dan sistem pemerintahan Cekoslovakia. Meski awalnya Cekoslovakia berdiri sebagai negara maju, secara perlahan, negara ini mengalami kemunduran karena sistem ekonomi yang terpusat. Hal inilah yang kemudian mendorong Alexander Dubcek, mantan sekretaris umum Partai Komunis Cekoslovakia, memberi gagasan dan tuntutan kepada pemerintah untuk melakukan reformasi.

Tujuan dari Revolusi Beludru adalah untuk mengganti sistem pemerintahan Cekoslovakia dari yang tadinya komunis menjadi demokratis. Revolusi ini berjalan semakin mulus setelah Uni Soviet menerapkan kebijakan Glasnost (keterbukaan) dan Perestroika (restrukturisasi). Gerakan demonstrasi dilaksanakan dengan damai dan tanpa angkat senjata. Seiring berjalannya waktu, Revolusi Beludru mampu mematahkan rezim komunis di Cekoslovakia, sebaliknya paham nasionalisme semakin berkembang. Selain berkembangnya paham nasionalisme, beberapa penyebab pecahnya Cekoslovakia adalah sebagai berikut.



Bangsa Slovakia menganggap suku Ceko lebih mendominasi di Cekoslovakia Bangsa Slovakia menolak penerapan sistem pasar bebas. Adanya perbedaan budaya dan bahasa antara Ceko dan Slovakia, Cekoslovakia mengangkat Vaclav Havel untuk menjadi presiden sementara. Pada 1992, Vaclav mengusulkan agar nama Republik Federasi Sosial Cekoslovakia diganti menjadi Republik Cekoslovakia. Akan tetapi, usulannya ditolak oleh pihak Slovakia.

Setelah proses negosiasi gagal dilakukan, Slovakia memutuskan untuk memisahkan diri dari Cekoslovakia. Pada Januari 1993, Cekoslovakia resmi terbagi menjadi dua negara berdaulat, yaitu Republik Ceko dan Slovakia. Tokoh perpecahan Cekoslovakia Tomas Masaryk Milan Hodza Edvard Benes Jan Syrovy Emil Hacha Klement Gottwald Antonin Zapotocky Viliam Siroky Jozef Lenart Ludvik Svoboda Marian Calfa Alexander Dubcek Gustav Husak Vaclav Havel

Dampak perpecahan Cekoslovakia Hubungan tradisional terputus untuk mengakomodasi birokrasi perdagangan internasional PDB Slovakia mencapai 95 persen dari PDB Ceko Kebebasan politik mulai bermunculan di Ceko dan Slovakia Arus informasi menjadi jauh lebih terbuka Sistem demokrasi dan liberal mulai berkembang di Ceko dan Slovakia 

Peristiwa yang terjadi di Cekoslovakia mengajarkan kita bahwa suatu negara yang tertutup lama kelamaan akan mengalami ketertinggalan dan membuat rakyat menjadi terkekang, keberadaan tokoh dan masyarakat yang menginginkan perubahan dari sistem pemerintahan komunis menjadi demokrasi  merupakan langkah yang tepat. Sistem ekonomi yang terpusat juga sebaiknya dihindari agar pembangunan semakin merata dan tidak menyebabkan ketimpangan. 

Referensi:  Skalnik, Carol Leff. (1997). The Czech and Slovak Republics. Amerika: Westview Press. Innes, Abby. (2001). Czechoslovakia: The Short Goodbye. Yale University Press

 

 

Rabu, 16 Februari 2022

Pembagian Level Pemerintahan di Indonesia

    Indonesia merupakan negara kepulauan yang sangat luas dan memiliki keberagaman, pemerintahan di Indonesia juga memiliki struktur yang jelas dan sistematis. Dari level atas hingga bawah, dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Pemerintahan pusat yaitu MPR, DPR, DPD, Preseiden, Wakil Presiden, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Selain pemerintahan pusat, terdapat juga pemerintahan daerah yang terdiri dari provinsi, kota, kecamatan, dan kelurahan. Semua kebijakan pemerintahan diatur dalam perundang-undangan sehingga tidak saling tumpang tindih. Lalu tingkat pemerintahan manakah yang terendah di Indonesia? Jawabannya adalah desa. Desa adalah level pemerintahan terendah sebagaimana tercantul dalam UU RI no.5 tahun 1979 pasal 1 butir (a) yang berbunyi: “Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

        Desa merupakan pemerintahan terendah di bawah Camat dan dipimpin oleh seorang kepala desa. Kepala desa dipilih melalui pemilu dan calon terpilih kemudian akan dilantik oleh kepala daerah tingkat II (Wali kota atau Bupati) atas nama kepala daerah tingkat I (Gubernur). Dalam undang-undang di atas disebutkan bahwa desa dapat menyelenggarakan rumah tangganya sendiri. Desa dapat mengatur urusan geografis, politik, ekonomi, sosialnya sendiri yang didasarkan oleh Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2014. Desa berbeda dengan kelurahan dan memiliki karakteristik tertentu. Penduduk dalam suatu desa biasanya memiliki mata pencarian yang hampir sama. Misalnya desa yang penduduknya mayoritas adalah petani, pengarajin, ataupun nelayan. Dengan mata pencarian yang hampir sama membuat desa memiliki kesenjangan sosial yang tidak terlalu besar. Penduduk desa yang sedikit dan sering bertemu dalam kegiatan mencari rezeki membuat penduduknya terikat dalam hubungan kekeluargaan dengan nilai tradisi, adat istiadat, dan norma yang masih kental.

        Desa yang masih terjaga keasliannya budayanya tentu memiliki nilai lebih, hal ini dapat menjadikan desa tersebut sebagai contoh bagi desa-desa lain yang keaslian budayanya mulai memudar termakan zaman. Jika melihat ke level atas kita bisa melihat kembali pada kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah, seperti pada gambar dibawah ini yang langsung diambil dari situs direktorat jendral kebudayaan;


Dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan Timur kita belajar bersama bahwa keaslian kebudayaan merupakan suatu identitas yang sangat unik dan harus dipertahankan.


Selasa, 01 Februari 2022

Tugas, Fungsi, & Wewenang Lembaga Negara (MPR dan DPR)

A. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

MPR merupakan lembaga negara(bukan lagi lemabag tertinggi setelah amandemen UUD 1945) yang beranggotakan semua anggota DPR dan anggota DPD yang terpilih dalam pemilu legislatif. Masa jabatan MPR adalah lima tahun sama seperti masa jabatan DPR dan DPD dan MPR paling sedikit harus bersidang sekali dalam masa jabatan di ibu kota negara. 

Fungsi, tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut:1) Mengubah dan menetapkan UUD, 2) Melantik presiden dan wakil Presiden, 3) Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya sesuai UUD.

Hak dan Kewajiban anggota MPR dalam menjalankan tugas dan wewenang hak anggota DPR 1) mengusulkan perubahan pasal-pasal UUD, 2) menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan, 3) memilih dan dipilih, 4) membela diri, 5) imunitas, 6) protokoler, 7) keuangan dan administrativ.

Kewajiban anggota MPR; 1) mengamalkan Pancasila, 2) menjalankan UUD 1945 dan peratura perundang-undangan, 3) menjaga keutuhan NKRI dan kerukunan nasional, 4) mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan lain, 5) melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.



B. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR adalah lembaga negara yang berfungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat. Anggota DPR terpilih melalui pemilihan umum legislatif yang diikuti partai politik pengusung calon anggota legislatif.Dewan Perwaklian Rakyat terdiri dari DPR(Pusat) dan DPRD(daerah).

Keanggotaan DPR yang berjumlah 560 orang sesuai UU Pemilu no 10 tahun 2008 diresmikan dengan keputusan presiden untuk masa jabatan 5 tahun. Masa jabatan ini berakhir ketika anggota DPR baru mengucap sumpah/janji oleh ketua MA dalam sidang paripurna.

Wewenang DPR; 1) Membuat Undang-undang(fungsi legislasi), 2) Menetapkan APBN(fungsi anggaran), 3) Mengawasi pemerintah dalam menjalankan undang-undang(fungsi pengawasan.

Hak-hak anggota DPR; 1) Hak Interpelasi, 2) Hak Angket, 3) Hak menyatakan pendapat.





Amandeman UUD 1945

        Setelah dirancang olah BPUPKI dan PPKI kemudian UUD 1945 harus mengalami beberapa perubahan sesuai keadaan negara kita. salah satu tujuan perubahannya yaitu; 1) Mengubah atau memperbaharui redaksi dan subtansi konstitusi baik sebagian atau menyeluruh, agar sesuai dengan kondidi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, serta kondidi pertahanan dan keamanan bangsa sesuai pada zamannya. 2) Menjadikan UUD sebagai norma dasar perjuangan demokratisasi bangsa yang terus bergulir untuk mengembalikan paham konstitusionalisme, sehingga jaminan dan perlindungan HAM dapat ditegakkan, anatomi kekuasaan tunduk pada hukum, dan tercapainya peradilan yang bebas. 3) Untuk menghindari terjadinya pembaharuan hukum atau reformasi hukum yang memperbaiki bagian yang kurang, sehingga proses dan mekanisme perubahan atau penciptaan peraturan perundang-undangan yang baru sejalan dengan hukum dasarnya yaitu konstitusi. 

        Pertanyaannya mengapa harus dirubah dan disesuaikan kembali? karena 1) Karena UUD 1945 memang bersifat sementara, karena dibuat dan ditetapkan dalam suasana tergesa-gesa. 2) Secara filosofis dalam UUD 1945 juga mencampuradukan berbagai gagasan yang bertentangan, seperti antara paham kedaulatan rakyat dengan paham integralistik, antara paham negara hukum dengan negara kekuasaan. 3) Secara teoritis, dari pandangan teori konstitusi keberadaan konstitusi bagi suatu negara pada hakekatnya adalah untuk membatasi kekuasaan negara agar tidak bertindak sewenang-wenang. (Surajiyo,S.2006.Analisis Format, Substansi dan Yuridis Amandemen UUD 1945.)



        

        Amandemen ini sebenarnya lebih pada penyempurnaan atau untuk memperbaiki berbagai macam produk hukum yang dirasa kurang tepat, kurang tegas, dan terlalu mengekang sehingga dihasilkan suatu produk hukum yang up to date sesuai keadaan dan perubahan zaman yang ada sehingga meminimalisir terjadinya ketidakadilan.




Pengertian & Karakter Masyarakat Multikultural

  Menurut situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, istilah masyarakat multikultural terdiri dari tiga kata yaitu masyarakat, mu...